| | |
| Agustus, 2008 Diadakan pertemuan pertama yang dipelopori oleh beberapa pemerhati autisme yang memiliki kepedulian besar terhadap nasib anak ABK di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, membincang mengenai penjajakan penanganan ABK di Indonesia secara gratis dan terorganisir dengan rapi. Kenyataan bahwa, tidak diterimanya anak dengan spectrum autism di sekolah umum mengindikasikan adanya distorsi sosial dalam masyarakat kita, yang harus segera dipikirkan bersama terutama oleh pemegang kebijakan pendidikan di Indoneisa. Banyak anak autisme dari keluarga tidak mampu yang kehilangan masa depannya hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar biaya terapi. Sampai saat ini sulit ditemukan ada layanan terapi gratis baik dari pemerintah maupun swasta. Kondisi diatas memicu semangat peserta diskusi untuk segera melakukan tindakan. Ide awal yang muncul adalah membentuk sebuah lembaga nirlaba yang mampu menaungi kepentingan ABK ini secara menyeluruh. Dibentuklah Focus Group Disscusstion (FGD) untuk pengumpulan data dan melakukan pembahasan yang lebih insentif, guna mempersiapkan inisiasi pembentukan lembaga. Januari 2009 Dari hasil FGD, peserta pertemuan sepakat mendirikan lembaga dengan badan hukum yayasan. Nama yayasan yang disepakati adalah Yayasan Cinta Harapan Indonesia sebagai nama Lembaga yang akan menaungi semua aktifitas kegiatan yang terkait dengan penanganan dan pengembangan ABK di Indonesia. Februari 2009 Pembentukan Pengurus dan penyususunan AD ART YCHI serta beberapa berkas pendukung lainnya. April 2009 Rapat Kerja Tahunan YCHI Tahun Pertama di Wisma PKBI Kebayoran Baru. Mei 2009 Ditandatangani Akta Pendirian Yayasan Cinta Harapan Indonesia di hadapan Notaris Pratiwi Handayani oleh Pegurus YCHI, dengan Nomor Akta, No. 2, 15 Mei 2009. Juni 2009 YCHI mulai beroperasi melakukan penanganan anak autisme dari keluarga tidak mampu, berkantor di Alamat : Gedung Citylofts Building Lantai 15 unit 1503. Jalan Mas Mansyur Nomor 121. Jakarta Selatan, Telp. 021- 25558971 dan 021- 25558954, Juli 2009 Dikeluarkannya surat keputusan (SK) Legalitas YCHI, oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor SK : AHU-2231AH.01.04 Tahun 2009. September 2009 YCHI membuka kantor kesekretariatan [ center pondok pinang] à Klinik Harapan di Jl. H. Saikin No. 2, RT. 014/RW. 08, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. |



0 komentar:
Posting Komentar